Menteri Agama Dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Terkait Kasus Romy


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menghadiri persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Keduanya akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Hal ini pun telah dikonfirmasi Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Sesuai panggilan kami memang benar seperti itu [Menag dan Gubernur Jatim dipanggil menjadi saksi]," ujar Wawan kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).

Namun, Wawan mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dua saksi tersebut. Sementara itu, sidang dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Atas kasus tersebut, Romi pun dilepas dari jabatan yang dipegangnya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5). 

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. 

Sementara untuk Khofifah namanya pernah disebut Romi sebagai orang yang ikut merekomendasikan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

CNNIndonesia

Post a Comment

0 Comments