Baru baru ini video porno siswi SMP dan seorang mahasiswa Banyuwangi viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Kini kedua pemeran dan penyebar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Video yang sudah viral berjumlah 3 buah dengan durasi berbeda. Ada dari 2 menit 20 detik, 1 menit 39 detik, dan 1 menit 33 detik.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kemensos di Banyuwangi Ikhsan Masruri membenarkan tersebarnya video mesum yang melibatkan pelajar itu. Dirinya mendengar dan mengetahui adanya video tersebut dari Polres Banyuwangi.
"Saya dengar malah dari Polres Banyuwangi. Tapi memang benar sempat ditangani oleh aparat setempat," ujarnya kepada detikcom, Selasa (28/5).
Selain video porno, tersebar juga meme yang menampilkan para pemeran video porno tersebut di medsos. Bahkan meme itulah yang dianggap sebagai pemicu tersebarnya video porno tersebut.
Video porno itu sejatinya sudah ada sejak sekitar 2 bulan lalu. Namun menjadi viral dengan didahului viralnya meme yang menampilkan kedua pelaku yang tersebar belakangan ini.
"Kami menyayangkan adanya viral (video dan meme) ini," ujarnya.
Polisi telah menangani kasus beredarnya video porno tersebut. Saat ini sudah ada tersangka dari viral video tersebut.
"Kami mengetahui ada video itu satu bulan lalu. Sudah viral dan saat ini sudah kami tangani," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya kepada detikcom.
Panji mengatakan pihaknya awalnya melakukan penyelidikan adanya video tersebut. Termasuk menyelidiki beberapa orang yang diduga pertama kali menyebarkan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.
"Jadi ada dua kasus yang kami tangani. Yakni UU ITE dan persetubuhan anak di bawah umur. Masing-masing kasus sudah ada tersangkanya," kata Panji.
Panji mengatakan untuk tersangka UU ITE ada 3 orang. Sementara untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, Panji mengatakan tersangkanya hanya satu orang.
"Dua orang yakni para pemeran dan satu orang yakni yang menyebarkan video itu, berinisial D. Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah R, salah satu pemeran," ujar Panji.
Video Porno dari Banyuwangi ini viral lantaran dengan sengaja disebarkan oleh teman dekat alias kekasih R. R adalah pemeran laki-laki dalam video porno tersebut.
Teman dekat R tersebut juga masih di bawah umur. R sendiri merekam video porno bersama pemeran perempuan setahun lalu.
Terkait penanganan dua tersangka yang masih di bawah umur, kata Panji, dilakukan diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Karena kedua belah pihak di bawah umur dan ancaman hukuman di atas 7 tahun sehingga dilakukan diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hasil diversi juga telah dikirimkan ke pengadilan," kata Panji.
Sementara untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, kata Panji, polisi juga sudah menetapkan R sebagai tersangka. Sementara, kasus ini terus bergulir, namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Belum kita lakukan penahanan. Tersangka kooperatif," pungkas Panji.
Detik.com
0 Comments