Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fariz Rachman dalam sidang bacaan tuntutan mengatakan, terdakwa Haris Simamora dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang korbannya.
"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mengambil barang sesuatu," kata Fariz di PN Bekasi.
Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian.
Fariz menilai, berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, tidak ada yang dapat meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa justru dianggap sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi segenap keluarga besar korban.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda, 2 diantaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun dan Arya (berusia) 7 tahun," ungkap Fariz.
Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dijadwalkan berlanjut pada Senin, (24/5/2019) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum Haris Simamora.
Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Sebelumnya pada sidang dakwaan, Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Tribunnews.com
0 Comments