Polisi menyelidiki video berisi pernyataan Ustaz Rahmat Baequni yang menyampaikan tentang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracuni.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melalukan patroli siber perihal video tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa tempat kejadian tersebut ada di Jawa Barat. Atas dasar itu, maka kasus tersebut bakal ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Dari Direktorat Siber, karena locus dan tempusnya di Jawa Barat, diserahkan ke Jawa Barat. Lalu setelah itu Polda Jawa Barat akan membuat laporan polisi tipe A," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Setelahnya, kata Dedi, penyidik bakal melakukan penyelidikan guna mencari unsur pelanggaran hukum.
"Setelah itu baru diselidiki unsur melawan hukumnya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan diasistensi Polri," ucap Dedi.
Nantinya, lanjut Dedi, bila ditemukan alat bukti yang cukup maka kasus tersebut bakal ditingkatkan ke penyidikan.
Dedi menyampaikan dalam kasus tersebut pasal yang akan dilaporkan adalah pasal hoaks. Hal itu karena Ustaz Baequni membuat pernyataan hoaks tentang anggota KPPS yang meninggal dunia akibat diracun.
Dalam video yang viral di media sosial, Baequni menyampaikan bahwa ratusan anggota KPPS yang meninggal dunia itu memiliki kandungan racun di dalam tubuhnya.
Ia juga menyebut bahwa racun itu sengaja diberikan agar para anggota KPPS meninggal dalam waktu satu atau dua hari saja.
Masih dalam ceramahnya, Baequni menyebut bahwa racun itu diberikan agar anggota KPPS tidak dapat memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
CNNIndonesia
0 Comments