Ada tiga tersangka atas terbakarnya pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tiga tersangka tersebuat akan dijerat pasal berlapis.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, kemudian Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.
Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat Selesai Dikebumikan
"Untuk ancamannya 5 sampai 10 tahun penjara," kata Nugroho, Senin (24/6).
Khusus Indrawan, selaku pemilik pabrik, dikenakan Pasal 76 H dan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain Indrawan, tersangka lainnya adalah Burhan sebagai manajer pabrik dan Lismawarni sebagai supervisor. Selain tidak mengantongi izin usaha, pabrik korek api milik Indrawan tersebut juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Pabrik juga memperkerjakan anak di bawah umur, karena ada korban atas nama Rani berusi 15 tahun.
"Puluhan pekerja yang meninggal dalam peristiwa kebakaran hanya bergaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu setiap bulan. Atas dasar itu ketiganya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pabrik induk yang kebakaran di Langkat berada di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Meski memiliki izin, saat ini pabrik induk di bawah naungan PT Kiat Unggul ditutup. Bahkan tenaga kerjanya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. PT Kiat Unggul membuka tiga cabang di Langkat dan tidak memiliki izin.
Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Penyidik masih terus mendalami alasan pihak perusahaan memisah lokasi perakitan korek gas dengan pabrik induknya. Apa mungkin untuk menghindari pajak atau yang lainnya,” tutur Kapolres.
Warga menyaksikan tim penyelidik bekerja di lokasi kebakaran pabrik korek gas di Binjai, Langkat, Sumatera Utara, (21/6/2019). Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran, terutama jenazah korban.
Kebakaran terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak 30 orang meninggal dunia, 5 di antaranya anak-anak. Pihak kepolisian masih melakukan penyeledikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, sedangkan 3 orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut berhasil mengidentifikasi seluruh korban kebakaran pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Selanjutnya dilakukan serah terima secara simbolis dari polisi kepolisuan kepada perwakilan keluarga korban di Rumah Sakut Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Setelah teridentifikasi, seluruh jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga, kemudian dikebumikan di Tempat Pemakaman Muslim (TPM) Desa Sambirejo.
Liputan6
0 Comments