5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pidana Pemilu 2019


5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan mendatangi kantor KPU Pusat, Senin (17/6). Ada 5 komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilu.

Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan kelima komisioner KPU Palembang akan didampingi komisioner KPU Sumatra Selatan untuk berkoordinasi terkait kasus yang tengah menjerat mereka. Eftiyani berujar, pihaknya tetap menghormati proses hukum.

"Besok (hari ini) kami ke Jakarta bersama KPU provinsi untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Besok (hari ini) juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan [proses hukum] stop di sini," ujar Eftiyani, Minggu (16/6). 

Eftiyani mengaku sejauh ini pihaknya baru diperiksa dua kali oleh polisi. Pemeriksaan pertama sebagai saksi dan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Jumat (14/6). Pihaknya pun akan melakukan pembelaan secara hukum dengan didampingi oleh 4 kuasa hukum.

"Intinya kami ikuti proses hukum sampai selesai. Tapi prinsipnya kami tidak berniat untuk menghilangkan hak suara. Apa yang kami lakukan menurut pemahaman kami sudah sesuai mekanisme dan prosedur kerja kami sebagai penyelenggara pemilu dengan berkoordinasi dengan KPU provinsi sebagai atasan kami," ujar dia.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriadi berujar, pihaknya sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Palembang sebagai saksi yang meringankan. 

Dengan ditetapkannya 5 komisoner KPU Palembang sebagai status tersangka, dirinya berkeyakinan penyidik sudah memiliki 2 barang bukti yang kuat. Pihaknya pun akan terus men-support KPU Palembang.

Pihaknya pun menegaskan kasus ini tidak akan mengubah hasil pemilu. Namun pihaknya menyesalkan adanya kasus ini muncul dari sesama penyelenggara pemilu, bukan dari peserta pemilu.

"Ini hanya eksesnya saja, kalau kami bilang ini hanya residunya pemilu. Saya pikir ini baik untuk demokrasi ke depannya. Semoga kita semua dapat diberi kekuatan ditunjukan mana yang salah dan benar. Penetapan tersangka ini bukan hal yang final. Kami meyakini keputusan pengadilan yang akan memperlihatkan secara terang-benderang," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kelimanya diduga melakukan pidana pada hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lalu.

Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah membenarkan penangkapan tersangka tersebut, Sabtu (15/6). Kelima tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF, serta empat komisioner lainnya, yakni YT, AB, AI, dan SA.

"Penetapan tersangka sesuai penyidik yang melakukan gelar perkara di hari yang sama," ujar Didi.

Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).

Diketahui, rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

CNNIndonesia

Post a Comment

0 Comments