Seorang wanita berinisial YS (26) ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena membobol salah satu bank hingga Rp 1,85 miliar untuk game online.
Perempuan muda asal Pontianak, Kalimantan Barat itu membobol bank dengan cara transfer dana dalam bentuk e-voucher dan mata uang lain dalam game online Mobile Legend (ML).
YS merupakan seorang gamers atau pemain game online Mobile Legend sejak setahun terakhir. Karenanya, dana bank yang dibobolnya digunakan untuk membeli segala fasilitas hingga hero dalam game online Mobile Legend.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, YS diamankan pihaknya dari rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (1/5/2019) lalu. Menurut Ade, dari pengakuan YS, dijelaskan bahwa saat bermain game Mobile Legend, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamers dengan e-voucher.
"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas Ade, Sabtu (18/5/2019).
Hal itulah yang dilakukan YS. Namun, bedanya, kata Ade, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekening YS tidak berkurang sama sekali.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.
Karenanya, kata dia, pihak bank yang dibobol curiga dan membuat laporan ke pihaknya.
"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.
"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account BNI," sambung Ade.
Namun kata Ade, pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.
YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.
"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, ramainya anak-anak, remaja hingga kalangan dewasa bermain Tik Tok dan Mobile Legend, Ustadz Abdul Somad angkat bicara.
Dirinya menilai kedua aplikasi populer itu haram.
Terkait permasalahan tersebut, dirinya mengaku pernah mendapatkan kiriman sebuah video yang berasal dari Malaysia.
Video itu menceritakan seorang bapak yang terus menolak ketika ditawarkan pemasangan internet oleh seorang petugas internet.
Berbagai penawaran yang diajukan pegawai internet katanya terus ditolak, mulai dari manfaat pemasangan internet untuk mengaji ataupun menonton ceramah.
Lantaran ditolak, petugas internet pun memutuskan menyerah.
Namun sesaat hendak pulang, petugas internet katanya memergoki sang bapak sedang main Mobile Legend.
Karena ketahuan, sang bapak segera mengiyakan tawaran agar internet segera dipasang.
"Ambo dikirim video dari Malaysia masalah Mobile Legend, datanglah seorang pegawai pemasang tiang internet. Di kampung itu, ninik mamak melarang. Pak izinkan saya pasang tiang internet; jangan; nanti bapak kalau pasang internet bisa nonton pengajian udah lancar; tak perlu, saya mau ke masjid pengajian; nanti bapak kalau pasang internet bisa nonton TV; Saya tidak nonton TV. Rupanya diam-diam dia (bapak) main mobile legend. Datang anak muda itu, nah bapak main, sini main, pasang," kata ustadz Abdul Somad tersenyum menirukan ekspresi sang bapak dalam video.
Pernyataannya itu disampaikan Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah lewat You Tube yang dapat diakses pada link, https://t.co/WbRFq2O7fQ.
"Berhentilah main Mobile Legend, berhentilah main Tik Tok, berhentilah main game online, waktu kita habis. 24 jam, 12 jam siang-12 jam malam, dihabiskan dalam tiga waktu. Delapan jam kerja, masuk jam delapan pagi pulang jam empat petang; delapan jam istirahat, kita itu punya enam L-lemah, letih, lesu, letoy, loyo, lunglai. Nah delapan jam lainnya entah buat apa saja, Twitter, BBM, Whatsapp, surfing, launching, mancing," ungkapnya disambut tawa jemaah.
Dalam postingan video lainnya, pria yang populer dipanggil UAS itu menyebut jenis dosa yang akan ditanggung pemain Tik Tok termasuk dalam dosa jariyah, yakni dosa yang terus mengalir.
"Ini namanya dosa jariyah, jariyah artinya mengalir. Ainun Jariyah, mata air yang terus mengalir. Begitu juga dengan orang yang tak berzinah tapi mengalir dosa zina; zina mata, zina selera, zina pikiran, gara-gara apa? Dia kirim gambar-gambar tabU membangkitkan hawa nafsu. Masya Allah," jelasnya.
"Makanya artis-artis itu kalau bertobat ngeri sekali itu, tak seimbang antara sodaqoh, zakat, hajinya dengan dosa yang mengalir banyak sekali. Naudzubillah," jelasnya.
0 Comments