Polisi lakukan perkembangan penyidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei terkait penggunaan senjata api ilegal. Dalam kasus ini terungkap juga rencana pembunuhan pejabat negara.
Enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal, termasuk ada yang terlibat rencana pembunuhan tokoh nasional, itu berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki perannya masing-masing.
"(Tanggal) 14 Maret 2019 HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang, seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Polisi tak menyebutkan nama 2 tokoh nasional yang jadi target pembunuhan. Namun, kata Iqbal, baik Polri maupun TNI sudah tahu siapa targetnya dan siapa 'seseorang' yang meminta pembunuhan itu.
Selain itu, ada tambahan permintaan untuk membunuh dua tokoh nasional lain, selain yang sudah diminta untuk dibunuh sebelumnya.
"(Tanggal) 12 April 2019 HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujar Iqbal.
Kemudian pada April 2019, seorang eksekutor diperintahkan oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap pimpinan lembaga survei.
"Terdapat perintah dari HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta. Lembaga survei," ujar Iqbal.
Selain memiliki senjata api, para perusuh memiliki rompi antipeluru. Rompi antipeluru itu juga bertuliskan 'polisi'.
"Ini tersangka juga memiliki rompi antipeluru, rompi antipelurunya bertuliskan polisi," ujar Iqbal.
Dia juga menunjukkan rompi tersebut ke depan media. Rompi itu berwarna hitam dengan tulisan 'POLISI' berkelir putih. Iqbal menjelaskan, rompi ini juga dimaksudkan pelaku untuk memfitnah polisi.
Selain itu, Polri menyayangkan pihak yang menyebut kerusuhan pada 22 Mei sebagai hasil rekayasa. Polri menegaskan tidak ada rekayasa dan akan mengusut serta memproses hukum pihak yang terlibat dalam kerusuhan.
"Bahkan sangat disayangkan ada kelompok-kelompok yang... 'wah ini rekayasa'. Rekayasa model apa? Sutradara secanggih Hollywood sekali pun tidak akan dapat merekayasa ini. Dan ini kita bicara fakta hukum, begitu kan. Sekali lagi tim sedang bekerja dan nanti tiba saatnya tim akan membeberkan ke publik tentang hasil investigasi tersebut," papar Iqbal.
Detik.com
0 Comments