Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil pilpres pada hari Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU rencananya akan menyerahkan draf jawaban ke Kepaniteraan MK. Draf jawaban ini merupakan dokumen baru yang menjawab perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo.
"Rencananya naskah jawaban akan disampaikan KPU besok pagi menjelang pembacaan jawaban sidang. Sidang dimulai jam 9 ya; sebelum itu jam 8.30-an mungkin kami sampaikan ke paniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019). Hingga Senin kemarin, KPU bersama tim hukum masih melakukan finalisasi dan sinkronisasi draf jawaban bersama daftar alat bukti.
"Karena yang namanya menjawab tidak hanya sekedar menjawab, tapi juga harus jelas kalau menjawabi ini maka kemudian alat buktinya apa. Nah ini supaya cocok, supaya sinkron, apa yang dijawab KPU dan apa alat bukti ini sedang kita susun kita finalisasi," ujar dia.
KPU bakal kembali mempertanyakan sikap Majelis Hakim MK mengenai perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo. Jika mengikuti peraturan perundang-undangan dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada pasal yang mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres. Perbaikan permohonan hanya diatur untuk sengketa hasil pemilu legislatif. Meski demikian, kubu Prabowo telah menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Tim kuasa hukum juga membacakan materi perbaikan permohonan dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jumat (14/6/2019) pekan lalu. "MK mengakomodir ini nggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim.
Kompas.com
0 Comments