Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara serta dihukum membayar denda Rp 200 juta. Ketiganya, yakni Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Ketiganya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Abu Bokar menerima uang Rp 447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp 502,5 juta, dan M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan. Abu Bokar dihukum membayar uang pengganti Rp 440 juta. Enda Mora Lubis dihukum membayar Rp 442 juta. Sementara, M Yusuf dihukum membayar Rp 722 juta.
Selain itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Adapun, uang suap tersebut diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tribunnews.com
0 Comments