Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy akan menjalani sidang putusan kasus suap dana hibah pada hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya hari ini putusan," kata pengacara Hamidy, Arief Sulaiman kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Arief juga berhadap ada keadilan yang diperoleh kliennya karena sudah terbuka pada persidangan. Dalam fakta persidangan, Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebutnya berbohong tidak menerima uang suap dana hibah KONI ke Kemenpora.
"Harapan sih ada keadilan untuk Pak Hamidy karena beliau sudah terbuka di persidangan dan jujur. Dalam fakta persidangan mungkin temen-temen media bisa melihat sendiri ada keterangan Ulum yang berbohong, klien kami langsung menanggapi dan membantah setiap Ulum tidak mengaku terima uang dan dikuatkan saksi lainnya," jelas dia.
Selain itu, ia berharap majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Hamidy. Sebab, ia menyakini KPK akan segera mengungkap siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Dengan begitu kami berkeyakinan ada hal yang dapat segera diungkap oleh KPK terkait siapa sebenarnya yang harusnya bertanggung jawab dalam kasus dana hibah KONI ini karena permintaan uang juga di inisiatif oleh pihak Kemenpora. Semoga dapat putusan yang adil dan dapat diterima oleh Pak Ending, pasti ya kami berharap ada keringanan," jelas dia.
Hamidy sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.
Pejabat Kemenpora yang disuap adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Detik.com
0 Comments