Polisi tetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei di kawasan Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka diduga melakukan aksi provokasi untuk membuat kericuhan.
"Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami hadirkan (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Salah satu tersangka adalah A alias Andri Bibir, yang ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang. Dedi menyebut Andri berperan mengumpulkan batu agar diberikan kepada perusuh untuk melempari aparat kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam rilis tersangka kasus rusuh 22 Mei di Bawaslu, Sabtu (25/5/2019) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam rilis tersangka kasus rusuh 22 Mei di Bawaslu, Sabtu (25/5/2019). (Faiq Hidayat/detikcom)
"Ini prakarsa orang dalam satu area, salah satunya Saudara A atau Andri Bibir. Andi peran mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel, kumpulkan batu disuplai temannya 11 orang. Habis cari lagi kirim lagi dan lempar lagi," jelas dia.
Kesebelas orang tersangka, menurut Dedi, punya peran berbeda saat terjadi rusuh 22 Mei.
Berikut ini 11 nama tersangka dan perannya:
1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
2. Mulyadi, pelempar batu
3. Arya, pelempar batu
4. Asep, pelempar batu
5. Marzuki, pelempar batu
6. Radiansyah, pelempar batu
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Detik.com
0 Comments