Alarm Sahur Gagalkan Aksi Bejat Seorang Pria Terhadap Siswa SMP


Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah Hadi Prayogo (34), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar SMP," terang Dulhapid, Kamis (30/5).

Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu. Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun hendak sahur sekitar pukul 03.00 WIB.

Ibu korban terbangun karena bunyi alarm di ponsel. Namun, ia kaget saat mendengar percakapan messenger antara korban dan pelaku. Pasalnya, dalam percakapan tersebut banyak terdapat kata-kata tidak senonoh. Memang sebelumnya ponsel tersebut dipinjam oleh RA. Korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

"Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka Hadi berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.

Rinciannya 10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban, dan 1 kali di dalam rumah korban.

"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.

Aksi terakhir terjadi pada Sabtu, 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai kaus, dan satu helai celana pendek.

Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid.

Tribunnews.com

Post a Comment

0 Comments