Berkendara Sambil Merokok Akan Didenda Rp 750 Ribu

Merokok sambil berkendara kini bisa ditilang polisi lalu lintas atau polantas. Larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Sudah Ratusan Pengendara Ditilang Gara-Gara Merokok Sambil Berkendara. Bahkan, larangan itu berlaku untuk semua pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana pun tak main-main. Para pelanggar denda Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.

Post a Comment

0 Comments